Cari jawaban tentang pengajuan, persyaratan dokumen, dan status permohonan Dukcapil Kota Makassar.
31pertanyaan
DAFTAR FAQ
Temukan jawabanmu.
31 pertanyaan ditemukan
Umum
09
Dukcapil menyediakan layanan identitas kependudukan (KTP, Kartu Keluarga), data kependudukan (pengaktifan & perubahan data), pencatatan sipil (akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian), perpindahan penduduk (surat pindah keluar/datang), serta layanan khusus bagi penyandang disabilitas.
Permohonan dapat diajukan melalui aplikasi atau portal layanan Dukcapil setempat. Warga cukup memilih jenis layanan, mengunggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta, lalu menunggu konfirmasi dari petugas melalui notifikasi atau email.
Dokumen umumnya diterima dalam format PDF dan JPG/PNG. Batas ukuran file adalah 2 MB untuk dokumen standar (KTP, KK, foto), dan hingga 5 MB untuk dokumen hukum seperti putusan pengadilan. Pastikan file terbaca jelas sebelum diunggah.
Waktu proses bervariasi tergantung jenis layanan. KTP dan KK umumnya selesai dalam 1–3 hari kerja. Akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan) membutuhkan 3–7 hari kerja. Proses yang melibatkan dokumen hukum seperti akta perceraian bisa memakan waktu lebih lama.
Seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pihak yang meminta biaya, harap dilaporkan kepada pengawas layanan setempat.
Sistem akan menampilkan alasan penolakan secara otomatis. Warga dapat memperbaiki dokumen yang bermasalah (misalnya file buram, format salah, atau dokumen tidak lengkap) lalu mengajukan ulang permohonan tanpa perlu mengulang dari awal.
Untuk layanan perpindahan penduduk, warga dari luar kota dapat mengurus surat pindah datang di Dukcapil wilayah tujuan dengan membawa surat pindah keluar dari daerah asal. Untuk layanan lain, pengurusan umumnya dilakukan di Dukcapil sesuai domisili tercatat.
Ya. Dukcapil menyediakan layanan khusus disabilitas dengan pendampingan petugas, antrian prioritas, dan fasilitas aksesibel. Warga penyandang disabilitas cukup membawa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit beserta dokumen layanan yang dibutuhkan.
Warga dapat menghubungi Dukcapil melalui WhatsApp resmi atau nomor telepon kantor yang tertera di halaman Kontak. Layanan pengaduan dan bantuan tersedia pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB).
Persyaratan layanan
13
Penerbitan Akta Kelahiran
1. Surat keterangan lahir dari RS/bidan
2. KTP & KK orang tua
3. Akta perkawinan orang tua
Penerbitan Akta Kematian
1. Surat keterangan kematian dari RS/dokter/kelurahan
2. KTP almarhum/ah
3. KK yang memuat nama almarhum/ah
4. KTP pelapor
Penerbitan Akta Perkawinan
1. Surat nikah dari KUA / gereja / lembaga agama
2. KTP & KK kedua mempelai
3. Pas foto berdampingan
Penerbitan Akta Perceraian
1. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2. Akta perkawinan asli
3. KTP pemohon
Penerbitan Kutipan Kedua Akta (Cacat/Hilang)
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. Akta lama (jika rusak)
3. KTP & KK pemohon
Penerbitan Kutipan Kedua Akta (Perubahan Data/Ganti Nama)
1. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama/data
2. Akta lama
3. KTP & KK pemohon
Penerbitan Surat Pindah Keluar
1. KTP pemohon
2. KK asli
3. Surat pengantar RT/RW
Penerbitan Surat Pindah Masuk
1. Surat pindah keluar dari daerah asal
2. KTP pemohon
3. Surat pengantar RT/RW tujuan
Layanan Khusus Disabilitas
1. Surat keterangan disabilitas dari dokter/RS
2. KTP / KK pemohon atau wali
3. Dokumen layanan yang dituju (sesuai jenis layanan)
Pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Surat panggilan / bukti pengajuan
2. Foto selfie dengan KTP lama
Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. KK lama / bukti pengajuan
2. Surat keterangan dari RT/RW
Pengaktifan Data Kependudukan
1. KTP / KK
2. Surat keterangan domisili
Perubahan Data Kependudukan
1. KTP / KK lama
2. Dokumen pendukung perubahan (akta, ijazah, dll.)
3. Surat permohonan perubahan data
Status permohonan
09
Status permohonan dapat dipantau melalui halaman "Lacak Permohonan" di aplikasi atau portal layanan dengan memasukkan nomor tiket yang diperoleh saat pengajuan. Notifikasi juga akan dikirimkan melalui WhatsApp atau email jika ada pembaruan status.
Dokumen yang Anda ajukan sedang ditinjau oleh Tim Dukcapil.
Anda diminta untuk membawa dokumen-dokumen pendukung ke Kantor Dukcapil Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Teduh Bersinar, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
Dokumen yang Anda ajukan sedang diverifikasi oleh Tim Dukcapil.
Proses verifikasi telah berhasil dilakukan. Mohon menunggu informasi selanjutnya dari Tim Dukcapil.
Proses verifikasi dokumen tidak berhasil. Mohon menunggu informasi selanjutnya dari Tim Dukcapil.
Anda diminta untuk merevisi dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan. Revisi dokumen dapat dilakukan dengan melampirkan ulang di laman Riwayat.
Dokumen yang Anda ajukan berhasil diterbitkan. Tim Dukcapil akan mengirimkan hasil dokumen melalui email.
Dokumen yang Anda ajukan gagal diterbitkan. Tim Dukcapil akan menginformasikan tindakan selanjutnya melalui email.