LAYANAN KAMI / 10 SUBLAYANAN
Pelayanan
Ragam pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan dokumen identitas, pengurusan perpindahan domisili, pemutakhiran data, serta fasilitas layanan khusus bagi masyarakat.
Permohonan pembatalan surat pindah yang sudah diterbitkan ketika penduduk memutuskan tidak jadi pindah atau masa berlaku surat telah berakhir.
Persyaratan dokumen
-
Kartu Keluarga
-
Surat Pindah Asli / Keterangan Hilang
-
Surat Permohonan Pembatalan Pindah
-
KTP Pelapor
-
KTP Bersangkutan / Pelapor
Layanan bantuan untuk pengurusan pindah penduduk secara kolektif atau bagi penduduk rentan yang membutuhkan pendampingan khusus dari petugas.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli KTP Kepala Keluarga
-
Foto Asli KTP / KIA Pemohon
-
Kartu Keluarga
-
Foto Formulir Pindah F.1.03 2 Halaman Yang Telah Diisi
-
Foto Asli Surat Permohonan Fasilitas Pindah
-
Foto Asli Surat Pernyataan Pemohon
Layanan perpindahan penduduk antar-kecamatan atau antar-kelurahan yang masih berada dalam satu kota atau kabupaten.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli Kartu Keluarga
-
Foto Asli KTP / KIA Pemohon
-
Foto Asli Formulir Pindah F.1.03 Halaman 1
-
Foto Asli Formulir Pindah F.1.03 Halaman 2
-
Foto Asli Surat Pernyataan Izin Pindah Dari Suami / Istri / Orang Tua
-
Foto Asli KTP Kepala Keluarga
-
Foto Asli Surat Pernyataan Numpang Alamat Di Atas Materai
Layanan bagi penduduk yang datang dari luar daerah dan ingin menetap dengan KK serta KTP beralamat baru di daerah tujuan.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli Surat Pindah
-
Foto Asli KTP Pemohon
-
Foto Asli Surat Pernyataan Numpang Alamat Di Atas Materai
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang akan pindah domisili ke luar daerah.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli Kartu Keluarga
-
Foto Asli KTP / KIA Pemohon
-
Foto Asli Formulir Pindah F.1.03 Halaman 2
-
Foto Asli KTP Kepala Keluarga
-
Foto Asli Surat Pernyataan Izin Pindah Dari Suami / Istri / Orang Tua
Permohonan pencetakan ulang Kartu Keluarga karena hilang, rusak, perubahan anggota atau data keluarga, maupun pembaruan ke dokumen dengan tanda tangan elektronik.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli KTP Kepala Keluarga
-
Buku Nikah Kepala Keluarga (Jika Sudah Menikah)
-
Foto Asli Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian / KK Asli Yang Cacat
-
Formulir Perubahan Data
Penerbitan kartu identitas resmi untuk anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Anak usia 5 tahun ke atas menggunakan pas foto.
Persyaratan dokumen
-
KTP Ayah
-
Foto Asli Kartu Keluarga
-
KTP Ibu
-
Foto Asli Akta Kelahiran
-
Pas Foto Berwarna (Jika Anak Di Atas 5 Tahun)
-
Foto Formulir Permohonan KIA Yang Telah Diisi
-
Foto Asli Ijazah Bagi Yang Sudah Memiliki
Layanan untuk merevisi elemen data penduduk pada KK atau KTP karena perubahan status maupun kesalahan penulisan.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli Kartu Keluarga
-
Dokumen Penetapan Pengadilan (Format PDF)
-
Foto Asli KTP Yang Ingin Melakukan Perubahan Data
-
Foto Asli Akta Kelahiran
-
Foto Asli Ijazah Bagi Yang Memiliki
-
Foto Asli SK Pengangkatan / Pensiunan PNS/TNI/Polri
-
Foto Asli Akta Nikah / Buku Nikah Bagi Yang Memiliki
-
Foto Asli Formulir Perubahan Data Yang Telah Diisi
-
Foto Asli KTP Pelapor
Layanan untuk mengaktifkan kembali Nomor Induk Kependudukan yang tidak ditemukan, dinonaktifkan sementara, atau terindikasi ganda.
Persyaratan dokumen
-
Kartu Keluarga
-
KTP Yang Ingin Diaktifkan 1
-
KTP Yang Ingin Diaktifkan 2
-
KTP Yang Ingin Diaktifkan 3
-
Akta Kelahiran / Ijazah Yang Ingin Diaktifkan 1
-
Akta Kelahiran / Ijazah Yang Ingin Diaktifkan 2
-
Akta Kelahiran / Ijazah Yang Ingin Diaktifkan 3
-
Upload Surat Permohonan Pengaktifan Data
Layanan prioritas yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas, lansia, atau orang sakit keras.
Persyaratan dokumen
-
Foto KTP Pelapor
-
Foto Akta Kelahiran Terlapor
-
Foto KK Terlapor Terbaru
-
Foto Formulir Permohonan
Butuh bantuan menyiapkan dokumen?
Hubungi tim Dukcapil untuk informasi layanan dan persyaratan.