LAYANAN KAMI / 4 SUBLAYANAN
Akta Kelahiran
Dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Dukcapil) sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta ini memuat identitas anak, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua.
Layanan penerbitan akta untuk anak yang baru lahir atau anak yang belum memiliki akta (biasanya usia 0–17 tahun).
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli KTP Ibu Pemohon Jika Masih Hidup
-
Foto Asli KTP Pelapor
-
Foto Asli Ijazah bagi yang Memiliki
-
Foto Asli Formulir Pelaporan Kelahiran yang Telah Diisi
-
Foto Asli SPTJM Kebenaran Kelahiran (Diisi jika tidak dapat menampilkan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Kelurahan) dan 2 E-KTP Saksi
-
Foto Asli SPTJM Pasangan Suami Istri (Diisi jika tidak dapat menampilkan Buku Nikah/Akta Perkawinan) dan 2 E-KTP Saksi
Layanan penerbitan akta bagi seseorang yang sudah berusia dewasa (17 tahun ke atas) atau lansia yang belum pernah memiliki akta kelahiran seumur hidupnya.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli KTP Ayah Pemohon Jika Masih Hidup
-
Foto Asli KTP Ibu Pemohon Jika Masih Hidup
-
Foto Asli KTP Pelapor
-
Foto Asli Kartu Keluarga Sekarang
-
Foto Asli Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Kelurahan
-
Foto Asli Ijazah bagi yang Memiliki
-
Foto Asli Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (Halaman yang Berisi Nama Suami dan Istri)
-
Foto Formulir Pelaporan Kelahiran yang Telah Diisi
-
Foto Asli SPTJM Kebenaran Kelahiran (Diisi jika tidak dapat menampilkan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Kelurahan) dan 2 E-KTP Saksi
-
Foto Asli SPTJM Pasangan Suami Istri (Diisi jika tidak dapat menampilkan Buku Nikah/Akta Perkawinan) dan 2 E-KTP Saksi
-
E-KTP Saksi 1
-
E-KTP Saksi 2
Layanan pencetakan kembali akta kelahiran yang fisik aslinya hilang atau rusak total.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli Buku Nikah
-
Foto Asli Kartu Keluarga
-
Foto Asli KTP Pemohon
-
Foto Akta Kelahiran Yang Hilang (Copyan) Jika Ada
-
Foto Asli Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (Jika Hilang) / Foto Asli Akta Kelahiran Jika Rusak
-
Foto Formulir Pelaporan Akta Kelahiran Hilang / Rusak Yang Telah Di Isi
-
Foto Asli KTP Pelapor
Layanan ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan penyebab perubahannya, yaitu pembetulan akta dan perubahan nama.
Persyaratan dokumen
-
Foto Asli KTP Kepala Keluarga
-
Foto Asli Kartu Keluarga
-
Foto Asli KTP Pemohon
-
Foto Asli Akta Kelahiran
-
Foto Asli KTP Ayah Dari Bayi Jika Masih Hidup
-
Foto Asli KTP Ibu Dari Bayi Jika Masih Hidup
-
Foto Asli Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, Jika Tidak Ada Isi SPTJM Pasutri
-
Foto Formulir Pelaporan Perubahan Akta Kelahiran Yang Telah Di Isi
-
Foto KTP Pelapor
-
Foto Asli Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit / Kelurahan
-
Foto Asli Surat Keputusan Pengadilan / Dasar Perubahan
Butuh bantuan menyiapkan dokumen?
Hubungi tim Dukcapil untuk informasi layanan dan persyaratan.