Lewati ke konten utama

LAYANAN KAMI / 3 SUBLAYANAN

Akta Perkawinan

Dokumen ini diterbitkan oleh Dukcapil untuk pasangan Non-Muslim setelah adanya putusan pengadilan negeri sebagai bukti sah pencatatan perkawinan.

03 jenis layanan

Butuh bantuan menyiapkan dokumen?

Hubungi tim Dukcapil untuk informasi layanan dan persyaratan.

Hubungi kami